- Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi ,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran
standar kompetensi dan kompetensi dasar ke
dalam materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan
tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar. Silabus
berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
- Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran.
- Kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut.
- Upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik
Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok
dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana
pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem
penilaian.
- Prinsip Pengembangan Silabus
1. lmiah
. Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar
dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan.
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus
sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan
spritual peserta didik.
3. Sistematis.
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai
kompetensi.
4. Konsisten.
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar,
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian.
5. Memadai.
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual.
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam
kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel.
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik,
pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan
masyarakat.
8. Menyeluruh.
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif,
psikomotor)
- Unit waktu silabus
1.
Silabus mata pelajaran disusun
berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama
penyelenggaraan pendidikan d tingkat satuan pendidikan.
2.
Penyusunan silabus memperhatikan
alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata
pelajaran lain yang sekelompok.
3.
Implementasi pembelajaran per
semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan
penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
- Upaya pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah,
kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru
(PKG), dan Dinas Pendidikan.
1. Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila
guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan
silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk
kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan
oleh sekolah tersebut.
3. Di
SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus
secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun
secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup
MGMP/PKG setempat.
5. Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
- Komponen komponen Silabus
Silabus dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
terdiri dari beberapa komponen, sebagai berikut:
1. Standar
Kompetensi Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran
adalah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki dan dapat dilakukan oleh
peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran suatu mata pelajaran
tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan siswa untuk suatu mata
pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang harus dimiliki siswa,
kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam suatu mata pelajaran tertentu.
Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi.
2. Kompetensi
Dasar
Kompetensi dasar adalah kemampuan
minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai siswa. Kompetensi dasar
dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai target yang harus
dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu menyelesaikan diri dengan lingkungan
dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi.
3. Hasil
Belajar
Hasil belajar adalah kemampuan
siswa dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian pengalaman belajar dalam suatu
kompetensi dasar. Hasil belajar dalam silabus berfungsi sebagai petunjuk
tentang perubahan perilaku yang akan dicapai oleh siswa sehubungan dengan
kegiatan belajar yang dilakukan, sesuai dengan kompetensi dasar dan materi
standar yang dikaji. Hasil belajar bisa berbentuk pengetahuan,
keterampilan,maupun sikap.
4. Indikator
Hasil Belajar
Indikator hasil belajar adalah ciri
penanda ketercapain kompetensi dasar.Indikator dalam silabus berfungsi sebagai
tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya perubahan perilaku pda diri siswa.Tanda-tanda
ini lebih spesifik dan lebih dapat diamati dalam diri siswa, target kompetensi
dasar tersebut sudah terpenuhi atau tercapai.
5. Materi
Pokok
Materi pokok adalah pokok-pokok materi
yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang
akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasarkan
indikator pencapaian belajar.Secara umum materi pokok dapat diklasifikasikan
menjadi empat jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan prosedur.
6. Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah bentuk
atau pola umum kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan. Strategi
pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka dan non tatap muka (pengalaman
belajar).
7. Alokasi
Waktu
Alokasi waktu adalah waktu yang
diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi dasar.
8. Adanya
Penilaian
Penilaian adalah jenis, bentuk, dan
instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur keberhasilan belajar
siswa.
9. Sarana
dan Sumber Belajar
Sarana dan sumber belajar adalah
sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses belajar mengajar.
- Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian
sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Mengembangkan silabus
dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran
sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal
berikut:
a. urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi,
tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi.
b. keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c. keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi
Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran
yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. Potensi
peserta didik.
b. Relevansi
dengan karakteristik daerah,
c. Tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik.
d. Kebermanfaatan
bagi peserta didik
e. Struktur
keilmuan.
f.
Aktualitas, kedalaman, dan keluasan
materi pembelajaran.
g. Relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. Alokasi
waktu.
3. Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang
untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik
melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman
belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran
yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut :
a. Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d. Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
4. Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda
pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang
terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk
menyusun alat penilaian.
5. Penentuan
Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi
dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau
produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian
kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses
dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian :
a. Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan siswa.
d. Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan
Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan,
objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa
media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial,
dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
0 komentar:
Posting Komentar